Desakan itu disampaikan Koalisi Pemantauan Peradilan saat jumpa pers di Kantor Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Minggu (20/11/2011). Koalisi itu terdiri dari 11 organisasi pemantau korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), TII, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), dan organisasi lain.
Koalisi penyoroti dua calon pimpinan (capim) KPK, yakni mantan perwira tinggi Polri, Aryanto Sutadi, dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Zulkarnain. Keduanya dinilai memiliki catatan buruk dan tak pantas dipilih.
Choky Ramadhan aktivis MaPPI mengatakan, ketika proses di Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Aryanto mengakui menerima dan mengganggap wajar pemberian orang kepadanya ketika masih bekerja di Polri. Padahal, pemberian terhadap pejabat termasuk gratifikasi. Aryanto juga aktif berbisnis dan bekerja sampingan sebagai konsultan hukum suatu perusahaan.
Adapun Zulkarnain, kata Choky, pernah tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Padahal posisi dia pejabat negara. Kasus Lapindo terhenti ketika dia menjabat Kajati Jatim. Ada indikasi Kejati memberi petunjuk (P19) yang sulit dipenuhi kepolisian sehingga tidak meneruskan perkara," kata Chocky.
Tama S Langkun, aktivis ICW mengatakan, apa yang terungkap dalam Pansel mengenai kedua calon itu hampir sama dengan fakta yang ditemukan oleh ICW. Ia juga sependapat dengan Pansel yang menempatkan Zulkarnain di posisi ketujuh dan Aryanto di posisi delapan dari delapan capim.
Aktivis TII, Dwipoto Kusumo, berharap agar Komisi III melihat ranking yang diberikan Pansel dalam proses pemilihan nanti. "Pansel telah melakukan seleksi yang sangat jelas," pungkas Dwipoto.
Komisi III akan memulai fit and proper test terhadap delapan capim KPK pada Senin (21/11/2011). Dalam satu hari, Komisi III hanya akan menguji satu calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar