Jumat, 02 Desember 2011

Gadis Hiperseks Sering Minta Seks, Dibunuh Rekan Kerja

 
Foto ilustrasi

Pembersih emas di salah satu toko penjual perhiasan di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Robert alias Obet (16), membunuh rekan kerjanya.

Kejahatannya terungkap, dan satuan polisi Polres Pelabuhan Makassar, langsung membekuknya, Senin (24/10/2011).
Berdasarkan bukti-bukti awal yang didapat, Robert telah membunuh rekan kerjanya, Ana (28). Saat diinterogasi di Polres Pelabuhan, Robet mengaku dendam dan kesal atas perlakuan korban kepadanya.

Korban yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja, sering meminta pelaku untuk berhubungan layaknya suami-isteri. "Saya kesal karena dia sering memaksa dengan merayu saya berhubungan," kata Robet.

Selain itu, ia juga jengkel dengan ulah korban yang sering memerintah seenaknya dan juga ringan tangan. Karena alasan itu, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik dengan menggunakan kaos tangan, di lantai tiga toko sekaligus rumah tinggal milik Irwan Jefry Wijaya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Sukri Arham saat ditemui di kantornya mengatakan, korban dihabisi dengan cara dicekik. "Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, pelaku kemudian melihat dan masuk ke kamar kemudian mencekiknya. Setelah dicekik, pelaku kembali ke kamarnya dan berpura-pura tidur kembali," kata Sukri.

Namun, pelaku merasa tidak tenang dan kemudian memberitahu majikannya kalau Ana telah tewas di kamarnya. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres pelabuhan yang segera tiba di lokasi.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kesimpulan sementara, semua saksi dan bukti mengarah kepada pria asal Kabupaten Wajo yang sudah bekerja selama lima tahun di toko tersebut.

Atas perbuatan pelaku, Sukri menambahkan, pihaknya telah mengamankan sepasang kos tangan yang digunakan menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Sukri.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar